Jl. A. Yani KM.28,7 Landasan Ulin, Banjarbaru, Kalimantan Selatan
(0511) 4707872
admin@foreibanjarbaru.or.id

Sejarah

Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan Banjarbaru

Sejarah

 1984  

Pembentukan Balai Teknologi Reboisasi Banjarbaru (BTR Banjarbaru) untuk mewadahi proyek ATA-267 kerjasama Indonesia-Finlandia, melalui SK Menteri Kehutanan Nomor : 099 / Kpts-II/1984 yang bertanggungjawab kepada Dirjen Reboisasi dan Rehabilitasi Lahan.

 1991
Mengingat Kegiatan BTR Banjarbaru mengarah pada ujicoba dan riset (penelitian), maka melalui SK Menteri Kehutanan Nomor : 169 / Kpts-II/1991, BTR ditetapkan menjadi  UPT Badan LItbang

 2002
Untuk peningkatan kinerja, diadakan reorganisasi melalui SK Menteri Kehutanan Nomor : 6185 / Kpts-II/2002,tanggal 10 Juni 2002 dan berubah namanya menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Hutan Tanaman Indonesia Bagian Timur (BP2HTIBT).

 2003
BP2HTIBT Banjarbaru  kembali direorganisasi melalui SK Menteri Kehutanan Nomor : 411 / Kpts-II/2003, tanggal 9 Desember 2003

 

2006
BP2HTIBT berubah menjadi Balai Penelitian Kehutanan Banjarbaru (BPK Banjarbaru) melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.33/Menhut-II/2006.

2011
Reorganisasi BPK Banjarbaru,  dengan adanya perubahan dari seksi-seksi yang ada di BPK Banjarbaru melalui Peraturan Menteri Kehutanan Nomor : P.35/Menhut-II/2011

 2016

Dengan bergabungnya menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, maka sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.25/Menlhk/Setjen/OTL.0/1/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, nama Balai berubah menjadi Balai Penelitian dan Pengembangan Lingkungan Hidup dan Kehutanan Banjarbaru (BP2LHK Banjarbaru).

 2021

Dengan terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan, BP2LHK Banjarbaru bertransformasi menjadi Balai Penerapan Standar Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang selanjutnya disingkat BPSILHK. BPSILHK Banjarbaru mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaiaan kesesuaiaan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan. BPSILHK Banjarbaru menyelenggarakan fungsi :

  1. Penyusunan rencana, program, anggaran dan laporan di bidang pemantauaan dan fasilitasi;
  2. Penerapan, pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaiaan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan;
  3. Pelaksanaan pemantauan penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak;
  4. Pelaksanaan pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak;
  5. Pelaksanaan fasilitasi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak dan pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.

Wilayah kerja BPSILHK Banjarbaru meliputi Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah.