BPSILHK sebagaimana dimaksud Permen NOMOR 26 TAHUN 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN tanggal 16 Desember 2021 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup danKehutanan.
BPSILHK mempunyai tugas melaksanakan pemantauan dan fasilitasi penerapan serta pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan.
BPSILHK menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan rencana, program, anggaran dan laporan di bidang pemantauan dan fasilitasi penerapan, pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan;
- pelaksanaan pemantauan penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak;
- pelaksanaan pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak;
- pelaksanaan fasilitasi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak; dan
- pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga balai.
BPSILHK terdiri atas:
- subbagian tata usaha; mempunyai tugas penyusunan rencana, program, anggaran dan laporan, pelaksanaan urusan administrasi kepegawaian, administrasi keuangan, administrasi barang milik negara, tata persuratan, kearsipan, kerumahtanggaan, dan pengelolaan data dan informasi.
- seksi pemantauan dan fasilitasi penerapan; mempunyai tugas penyiapan bahan pemantauan dan pelaksanaan fasilitasi penerapan standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak.
- seksi pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian; mempunyai tugas penyiapan bahan pengujian dan verifikasi penilaian kesesuaian standar instrumen lingkungan hidup dan kehutanan pada tingkat tapak.
- kelompok jabatan fungsional ; mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi UPT sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.