Turut Andil Dalam Pencegahan KARHUTLA : BPSI LHK Banjarbaru Lakukan Pemantauan Penerapan Standar Pengelolaan Bahan Bakaran dan SNI Peralatan Tangan DAMKARHUTLA
BANJARBARU – Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi ancaman yang perlu diwaspadai saat musim kemarau tiba. Dampak karhutla menyebabkan kerugian yang tidak hanya berakibat rusaknya ekosistem tetapi juga secara ekonomi menimbulkan kehilangan nilai yang cukup besar. Adanya karhutla juga menyebabkan hubungan bilateral dua negara menjadi kurang baik akibat asap kebakaran yang menyebar dalam skala luas dan bahkan melintasi batas negara. Kabut asap yang melebihi batas ambang ISPU (indeks standar pencemaran udara) pun menimbulkan pencemaran udara yang berakibat terganggunya kesehatan masyarakat, membatasi jarak pandang, dan menyebabkan peningkatan emisi gas rumah kaca di Indonesia.
Dalam rangka turut andil dalam pencegahan karhutla, pada tahun 2023 ini BPSILHK Banjarbaru sebagai UPT dari BSILHK telah melakukan kegiatan sosialisasi sekaligus pemantauan penerapan Standar Pengelolaan Bahan Bakaran untuk mencegah karhutla terhadap pelaku usaha di wilayah sekitar Ibu Kota Nusantara (IKN). Standar tersebut merupakan produk BSILHK yang siap diaplikasikan di lapangan sejak tahun 2022.
Standar ini dapat diterapkan oleh pemangku wilayah yang memiliki areal tertentu dan lembaga penerap pelaku usaha (perusahaan). Tim BPSILHK Banjarbaru, Eko Priyanto, Aditya Noor Robby, dan Dian Cahyo Buwono di bawah koordinasi Dra. Lilis Kurniati selaku Kepala Seksi Pengujian Verifikasi Penilaian Kesesuaian telah melaksanakan pemantauan penerapan Standar Pengelolaan Bahan Bakaran tersebut di beberapa perusahaan yang ada di sekitar IKN.
“Tim BPSILHK Banjarbaru tahun 2023 ini telah selesai melakukan pemantauan penerapan Standar Pengelolaan Bahan Bakaran untuk mencegah karhutla di wilayah sekitar IKN. Ada sekitar 5 pelaku usaha yang telah kami lihat penerapan standarnya dan standar tersebut dapat diterapkan dengan baik”, Dra. Lilis Kurniati menjelaskan.
Berdasarkan hasil kegiatan pemantauan yang telah dilakukan diketahui bahwa :
- Hampir pada setiap pelaku usaha telah melakukan kegiatan pengelolaan bahan bakaran. Namun, kegiatan yang dilakukan belum dicatat sebagai aktifitas pencegahan kebakaran hutan dan lahan, dimana kegiatan tersebut masih dimasukkan dalam bagian dari pemeliharaan tanaman.
- Semua pelaku usaha belum membuat perencanan pencegahan karhutla dengan menitik beratkan pada aspek pengelolaan bahan bakaran.
- Terdapat 4 pelaku usaha yang sudah memanfaatkan bahan bakaran untuk dijadikan produk yang bermanfaat dan memiliki nilai ekonomi seperti arang, pupuk organik, dan bahan bakar chip.
Perlu diketahui bahwa menurut Tampubolon (2002), karhutla dapat terjadi sebagai akibat interaksi banyak faktor, yaitu akumulasi bahan bakaran, lamanya musim kemarau dan tingginya aktifitas masyarakat dalam penyalahgunaan api. Di satu sisi api sangat bermanfaat bagi kelangsungan hidup manusia, namun apabila tidak terkontrol dalam pemanfaatannya akan mendatangkan bencana. Api adalah suatu proses kimia yang sedang berlangsung antara bahan bakar, panas dan oksigen sehingga dapat disimpulkan bahwa api terjadi apabila ketiga unsur tersebut saling berhubungan.
Gambar 1. Segitiga api
Melihat ilustrasi tiga unsur segitiga api di atas (Gambar 1), upaya pencegahan dapat dilakukan dengan menerapkan pengelolaan bahan bakaran atau dengan kata lain karhutla dapat dicegah dengan me-remove salah satu unsur segitiga api tersebut.
Selain melakukan sosialisasi sekaligus pemantauan penerapan Standar Pengelolaan Bahan Bakaran, tim BPSILHK Banjarbaru juga melakukan pemantauan penerapan standar peralatan tangan damkarhutla yang sesuai dengan SNI 7892-2013, SNI 7893-2013, SNI 7894-2013, dan SNI 7895-2013.
“Pada kegiatan tahun ini kami juga melakukan pemantauan penerapan standar peralatan tangan damkarhutla di kelima pelaku usaha yang kami kunjungi. Empat dari 5 pelaku usaha berupaya memenuhi peralatan damkarhutla sesuai dengan SNI peralatan damkarhutla. Kami juga berkesempatan memfasilitasi 1 pelaku usaha untuk dapat memenuhi peralatan yang dimiliki agar sesuai dengan 4 SNI peralatan damkarhutla” terang Eko Priyanto selaku Pimpinan Pelaksana kegiatan ini.
Beberapa SNI standar peralatan tangan damkarhutla yang dimaksud adalah SNI 7892-2013 Alat pemadam kebakaran hutan – Kepyok/ pemukul api (Spesifikasi teknis); SNI 7893-2013 Alat pemadam kebakaran hutan – Pompa punggung (back pump)(Unjuk kerja); SNI 7894-2013 Alat pemadam kebakaran hutan – Suntikan gambut (Spesifikasi teknis); dan SNI 7895-2013 Alat pemadam kebakaran hutan – Tangki air lipat (collapsible tank) (Spesifikasi). ***EP, DA.